LENSAMINAHASA.MINAHASA – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng wilayah hukum Polres Minahasa. Dua pemuda masing-masing berinisial DP (18) dan YA (17) tak berkutik saat diamankan Unit Resmob usai diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RP (20).
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Tim Resmob di bawah komando Aipda Hendra Mandang, SH bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Kedua terlapor diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya Kamis, 16 Maret 2026, di ruas jalan Desa Kayuwatu, Kecamatan Kakas Barat. Saat itu, DP dan YA yang baru pulang bekerja berpapasan dengan korban RP. Tanpa pemicu yang jelas, keduanya diduga langsung melancarkan aksi brutal.
Korban dihantam dengan pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terkepal ke bagian wajah, bahkan diinjak pada bagian dada. Serangan tersebut menyebabkan RP mengalami luka memar serius dan trauma atas insiden yang dialaminya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Saat ini, DP dan YA telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya terancam dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(opal)












