banner 728x90

Pesta Miras Berujung Brutal, Tiga Pemuda Pulutan Dibekuk Resmob Minahasa

banner 468x60

LENSAMINAHASA.COM,REMBOKEN – Aksi penganiayaan brutal yang dipicu minuman keras kembali terjadi di wilayah Minahasa. Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat membekuk tiga pelaku yang diduga mengeroyok seorang pria hingga babak belur di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Ketiga terlapor masing-masing berinisial VT (24), DK (21), dan YM (22). Sementara korban diketahui berinisial RS (38), seorang wiraswasta yang juga warga setempat.

Example 300x600

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, saat para pelaku tengah berpesta minuman keras di rumah seorang warga. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban datang dengan maksud mengajak salah satu rekannya pulang. Namun, situasi justru memanas setelah permintaan korban tidak digubris.

Diduga tersulut emosi akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung, salah satu pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah kepala korban. Tak berhenti di situ, dua pelaku lainnya ikut terlibat, menghajar korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong bahkan sebatang bambu.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, wajah, dan tangan.

Mendapat laporan warga, Tim Resmob yang dipimpin AIPDA Hendra Mandang, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.

“Kasus seperti ini kerap dipicu miras. Kami imbau masyarakat untuk lebih bijak dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Minahasa. Ketiga pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara.(opal)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *