LENSAMINAHASA.COM,Kotamobagu, Penanganan perkara perdata gugatan perceraian Nomor: 80/Pdt.G/2026 di Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi memasuki tahapan pemanggilan kedua setelah pihak Tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Senin (13/4).
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mencatat ketidakhadiran Tergugat tanpa keterangan sah, sehingga berdasarkan hukum acara perdata, pengadilan memberikan kesempatan pemanggilan ulang guna menjamin terpenuhinya asas audi et alteram partem atau hak kedua belah pihak untuk didengar.
Agenda sidang yang seharusnya meliputi pemeriksaan awal dan verifikasi para pihak belum dapat berlanjut ke substansi perkara. Majelis menegaskan bahwa kehadiran para pihak merupakan syarat penting sebelum memasuki tahap mediasi maupun pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum Penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata. Ia menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum. Kami menghormati setiap tahapan yang ditetapkan majelis, termasuk menunggu kehadiran pihak Tergugat pada panggilan berikutnya,” ujarnya.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 27 April 2026. Apabila Tergugat hadir, perkara akan diarahkan ke proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Namun jika kembali mangkir, tidak menutup kemungkinan perkara dilanjutkan secara verstek sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Pengadilan mengingatkan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak. Publik pun diimbau untuk tidak melakukan penilaian prematur terhadap substansi perkara sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(***)










